Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan dan tugas pembantuan.
Fungsi:
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan.
-
Pelaksanaan pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan perikanan tangkap, budidaya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
-
Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta informasi perikanan.
-
Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai bidang tugasnya.
0 comments
Tulis Komentar
Your email address will not be published. Required fields are marked *