Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan dan tugas pembantuan.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan.

  2. Pelaksanaan pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan perikanan tangkap, budidaya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

  3. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta informasi perikanan.

  4. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait.

  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai bidang tugasnya.

0 comments